Badan Permusyawaratan Desa
BPD dan Pemerintah Desa Tarumajaya Bahas Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga
Pada hari Senin, 13 November 2023, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tarumajaya, Pemerintah Desa, dan seluruh Lembaga Desa mengadakan pertemuan penting untuk membahas serta mengesahkan Dokumen Perencanaan Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2023. Pertemuan ini juga dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat setempat.
Fokus utama dari pembahasan kali ini adalah terkait Peraturan Desa mengenai Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Peraturan ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang jelas dan sistematis dalam tata kelola administrasi dan kemasyarakatan di tingkat RT/RW. Setelah melalui proses pembahasan yang mendalam, dokumen peraturan ini kemudian diserahkan secara resmi kepada Kepala Desa Tarumajaya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Desa Tarumajaya dan seluruh lembaga terkait dalam menata administrasi desa agar lebih terstruktur dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Implementasi peraturan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas layanan publik dan partisipasi warga dalam pembangunan desa.