Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan sebagai mitra Kepala Desa. BPD memiliki peran penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, mengawasi jalannya pemerintahan desa, serta membahas dan menyepakati peraturan desa demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Struktur Organisasi Badan Permusyawaratan Desa Tarumajaya
| NO |
Nama |
Jabatan |
| 1. |
Henggin Fadillah |
Ketua |
| 2. |
Dede Setiawan |
Wakil Ketua |
| 3. |
Deni Ramdani |
Sekretaris |
| 4. |
Cucu Juariah |
Anggota |
| 5. |
Ajang Mulyana |
Anggota |
| 6. |
Udin Saripudin |
Anggota |
| 7. |
Agus Hidayat |
Anggota |
| 8. |
Caca Sopian |
Anggota |
| 9. |
Supardi |
Anggota |
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
-
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
-
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa.
-
Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan perangkat desa.
-
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
-
Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tarumjaya berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah desa tarumajaya dalam mewujudkan pemerintahan desa tarumajaya yang partisipatif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa tarumajaya.